Monitoring & Evaluasi

SDM PSTTPMT POLINES

Sistem monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan dilakukan secara berkala sesuai dengan : Standar Akademik Politeknik Negeri Semarang tahun 2013 yang diperbaharui  dengan Keputusan Direktur Nomor 0325A/PL4.7.2/SK/2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal /Standar Manual Mutu (SPMI/SMM) Polines dengan prosedure No. PPd.4.09 tentang evaluasi kesesuaian materi pembelajaran dan Prosedur No. PPd.4.10 tentang Evaluasi dosen dalam pembelajaran

 

Monitoring

Proses monitoring terhadap Dosen dalam menjalankan Tupoksi antara lain dilakukan sebagai berikut :

  • Kontrol kegiatan akademik dilakukan dalam bentuk lembar kontrol kegiatan belajar mengajar yang wajib diisi dosen setiap kali memberi kuliah dengan menuliskan materi kuliah yang diberikan yang harus sesuai dengan silabus dan Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS).
  • Ketua Program Studi akan menvalidasi kontrol kegiatan belajar mengajar setiap bulan.
  • Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan melakukan monitoring untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan cara mendorong dosen untuk selalu aktif dan sesegera mungkin melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) membentuk Tim untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada penerima hibah Penelitian dan pengabdian baik dana internal Polines maupun dana dari DIKTI.

 

Evaluasi

Evaluasi terhadap kinerja SDM/dosen dilakukan oleh mahasiswa dan atasan langsung, yaitu sebagai berikut:

  • Evaluasi terhadap kehadiran mengajar dosen yang dilaksanakan sebulan sekali, jika ada dosen yang kehadiran mengajarnya kurang dari 75% dilakukan pembinaan berjenjang oleh Ketua Jurusan dan Wakil Direktur Bidang Akademik
  • Evaluasi oleh mahasiswa dilakukan setiap menjelang akhir semester dengan cara diedarkan angket kepada mahasiswa untuk memberikan penilaian terhadap Dosen mata kuliah. Kemudian hasil dari penilaian diberikan kepada dosen yang bersangkutan. Untuk dosen yang hasil penilaian oleh mahasiswa kurang memenuhi standard dilakukan pembinaan oleh Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan.
  • Evaluasi kesesuaian materi ajar dengan SAP/Silabus dilakukan oleh Ketua Program Studi minimal dua kali per semester yakni menjelang ujian mid semester dan menjelang ujian akhir semester.
  • Evaluasi kinerja melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilaksanakan satu tahun sekali yang dilakukan oleh atasan langsung yakni Ketua Jurusan.
  • Untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Polines melakukan evaluasi untuk menentukan kinerja penerima hibah. Sanksi akan diberikan dalam hal keterlambatan dan ketidaksesuaian proposal dengan hasil yang dilaporkan. Sanksi juga diberikan apabila terbukti dosen melakukan tindak kejahatan akademis. Sanksi berupa tidak diperkenankannya yang bersangkutan mengikuti kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk kurun waktu yang ditentukan.

 

Rekam Jejak

Rekam jejak kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan dilakukan antara lain:

  • Sasaran Kinerja Dosen (SKP) Pegawai Negeri Sipil dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) merupakan rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan yang diterbitkan oleh atasan langsung dosen yaitu Ketua Jurusan dan atasan langsung tenaga kependidikan yakni Kepala Bagian Kepegawaian.

Penilaian Dosen dan Karyawan Berprestasi yang dilaksanakan setiap tahun berdasarkan berbagai kriteria meliputi pelaksanaan Tupoksi dan kedisipilnan serta tanggung jawab dan aspek moral.