Pelaksanaan Proses pembelajaran

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK

Mekanisme monitoring perkuliahan sesuai dengan SPMI/SMM :

  • prosedur nomor PPd.3.09 tentang validasi proses pembelajaran
  • prosedur nomor PPd.3.10 tentang Pelaksanaan kompensasi ketidakhadiran mahasiswa
  • prosedur nomor  PPd. 3.11 tentang Kehadiran dosen
  • prosedur nomor PPd 4.09 tentang evaluasi kesesuaian materi pembelajaran
  • prosedur nomor PPd.4.10 ntang evaluasi dosen dalam pembelajaran

Pada setiap perkuliahan dosen wajib mengisi lembar kontrol terkait materi yang disampaikan.Monitoring Perkuliahan dilihat dari absensi mahasiswa dan dosen yang direkap oleh Admin PBM tiap minggu dimana:

  1. Dosen wajib hadir dalam perkuliahan sebanyak 14 kali tatap muka atau setara dengan 75%.
  2. Apabila Dosen tidak hadir dalam perkuliahan, maka digantikan Dosen lain
  3. Mahasiswa wajib hadir mengikuti perkuliahan minimal 75%.
  4. Apabila kehadiran mahasiswa tidak memenuhi minimal 75% maka mahasiswa diberikan sanksi kompensasi dan tugas tambahan yang diatur oleh Ketua Program Studi bersama Dosen yang bersangkutan sebagai persyaratan untuk dapat mengikuti ujian akhir semester.
  5. Sedangkan untuk materi perkuliahan sudah diatur dalam silabus dalam buku kurikulum Program Studi Teknik Telekomunikasi Program Magister Terapan

Ketua Program Studi akan melakukan validasi monitoring perkuliahan setiap sebulan sekali.