Sistem rekrutmen (termasuk persyaratan akademik dan pengalaman), penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik diatur dalam
Sistem Seleksi/Perektrutan SDM
Perekrutan dosen dan tenaga kependidikan melalui mekanisme seleksi CPNS, dengan tahapan sebagai berikut:
Penempatan SDM
Penempatan SDM yang telah diterima melalui proses seleksi kemudian ditempatkan pada prodi yang membutuhkan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengembangan
Pengembangan SDM (dosen) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta magang, masing-masing dengan pola sebagai berikut:
Pengembangan SDM untuk tenaga kependidikan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan dengan pola sebagai berikut:
Retensi atau Pemberhentian SDM
Pemberhentian SDM di Polines menggunakan aturan dan mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu meliputi: