Sistem Rekrutmen, Pembinaan, dan Pengembangan

SDM PSTTPMT POLINES

Sistem rekrutmen (termasuk persyaratan akademik dan pengalaman), penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik diatur dalam 

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  • Surat Keputusan Senat Politeknik Negeri Semarang Nomor 0001/PL4.5/SK/2018 tentang Pengangkatan, pengembangan karier dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan Politeknik Negeri Semarang
  • Keputusan Direktur Nomor 0272/PL4.7.1/SK/2016 tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan pejabat di tingkat jurusan Politeknik Negeri Semarang
  • Keputusan Direktur Polines 1006A/PL4.7/SK/2012 yang diperbaharui dengan Keputusan direktur Nomor Direktur No. 0325A/PL4.7.2/SK/2018 tentang Standar Penjaminan Mutu Internal/Standar Manual Mutu (SPMI/SMM) dengan Prosedur No. PPd.5.01 dan PPd.5.02

 

Sistem Seleksi/Perektrutan SDM

Perekrutan dosen dan tenaga kependidikan melalui mekanisme seleksi CPNS, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Prodi menetapkan kriteria SDM atau dosen yang dibutuhkan
  • Prodi mengajukan kebutuhan SDM atau dosen ke Jurusan
  • Jurusan mengajukan kebutuhan SDM atau dosen yang sesuai dengan kriteria ke Direktur
  • Direktur mengajukan kebutuhan SDM atau dosen ke Kementrian Pendidikan Nasional melalui Dikti
  • Kementrian Pendidikan Nasional Melalui Dikti menyampaikan ke Direktur tentang formasi CPNS
  • Direktur mengumumkan penerimaan CPNS
  • Direktur menyeleksi calon pelamar CPNS
  • Direktur mengirimkan hasil seleksi CPNS
  • Kementrian Pendidikan Nasional menentukan CPNS yang diterima
  • Direktur mengumumkan CPNS yang diterima

 

Penempatan SDM

Penempatan SDM yang telah diterima melalui proses seleksi kemudian ditempatkan pada prodi yang membutuhkan dengan tahapan sebagai berikut:

  • SDM (CPNS) yang diterima dipanggil oleh Direktur.
  • Direktur menugaskan kepada Ketua Jurusan/ Program Studi yang membutuhkan SDM untuk menerima dan melakukan orientasi
  • SDM yang diterima melakukan Orientasi selama kurang lebih 3 bulan di Program Studi
  • SDM yang diterima ditugaskan menjalankan Tupoksi

 

Pengembangan

Pengembangan SDM (dosen) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta magang, masing-masing dengan pola sebagai berikut:

  • Pendidikan SDM (dosen) diarahkan dan didorong untuk mengikuti studi lanjut ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan Institusi membantu sebagian pembiayaan untuk Studi Lanjut.
  • Pelatihan diarahkan ke dalam bentuk pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi dan keahlian SDM (dosen) sesui dengan bidangnya, Institusi menyediakan anggaran untuk pelatihan bagi SDM (dosen)
  • Magang dilaksanakan dengan menugaskan SDM (dosen) magang di industri yang relevan dengan Program Studi. Institusi menyediakan anggaran untuk magang di industri bagi SDM (dosen).

Pengembangan SDM untuk tenaga kependidikan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan dengan pola sebagai berikut:

  • Pendidikan SDM-tenaga kependidikan diarahkan dan didorong untuk mengikuti studi lanjut ke jenjang yang lebih tinggi dan institusi membantu sebagian pembiayaan untuk studi lanjut.
  • Pelatihan diarahkan ke dalam bentuk pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi dan keahlian SDM-tenaga kependidikan sesuai dengan tupoksinya. Institusi menyediakan anggaran untuk pelatihan bagi SDM (tenaga kependidikan).

 

Retensi atau Pemberhentian SDM

Pemberhentian SDM di Polines menggunakan aturan dan mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu meliputi:

  • Pemberhentian karena masa pensiun
  • Pemberhentian karena permintaan sendiri
  • Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
  • Pemberhentian karena tidak mampu melaksakankan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
  • Pemberhentian karena pelanggaran disiplin dilakukan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.