Kebijakan, sistem, dan pelaksanaan penjaminan mutu pada PS TTPMT berada dibawah Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PMPP) Polines. PMPP Polines menetapkan 2 sistem penjaminan mutu, yaitu sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
1. Penjaminan mutu internal
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) Polines telah menyusun Standar Penjaminan Mutu Internal/Standar Manual Mutu (SPMI/SMM) yang ditetapkan dalam:
SPMI merupakan bagian dari tangggung jawab pimpinan Polines, jurusan, pengelola Program Studi, dosen, dan tenaga kependidikan serta tenaga administrasi. Sasaran penerapan SPMI ditetapkan dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kegiatan dan anggaran tahunan setiap Program Studi di lingkungan Polines.
Ketua Program Studi bertanggung jawab atas terjaminnya mutu pendidikan di prodi. Penyelenggaraan sistem pendidikan akademik mengacu pada Peraturan Akademik Magister Politeknik Negeri Semarang yang telah ditetapkan dalam surat Keputusan Direktur Polines No. 0078/PL4.6.1/SK/2017 Tanggal 3 Maret 2017, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, penilaian prestasi belajar, tata tertib, kegiatan ekstrakurikuler, sanksi, dan pemberhentian mahasiswa.
Untuk memantau pelaksanaan penerapan SPMI Polines dilakukan beberapa evaluasi/audit berikut, yaitu:
a. evaluasi secara berkala (evaluasi diri),
b. evaluasi kinerja Program Studi,
c. evaluasi kinerja unit kerja,
d. audit mutu internal, dan
e. evaluasi mutu internal.
2. Penjaminan Mutu Eksternal
Sesuai dengan Buku Kebijakan Mutu Polines Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh pihak luar Polines, yaitu : BAN-PT, atau badan sertifikasi lain dengan cara yang ditetapkan oleh lembaga yang melakukan. Parameter dan metode pengukuran hasil ditetapkan oleh lembaga yang melakukan. Asesmen akreditasi BAN PT enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir, dan surveillance berbasis ISO Manajemen Mutu : 9001 – 2015 secara berkala (Februari dan Juli), yang dikoordinasi oleh PPMP.