Struktur Organisasi PSTTPMT

 

Keterangan Gambar :

Ketua Program Studi       : Ketua Program Studi

Kalab                               : Kepala Laboratorium

GKM                                : Gugus Kendali Mutu

 

Ketua Program Studi sebagai koordinator dan penanggung jawab seluruh pelaksanaan kegiatan akademik di program studi dalam rangka tercapainya VMTS PS TTPMT. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Program Studi bekerjasama dengan kepala laboratorium, Gugus Kendali mutu PS TTPMT, tim Penjamin Mutu Tesis PS TTPMT, grup riset, dosen dan dosen wali untuk bersama-sama mencapai VMTS TTPMT. Ketua Program Studi saat ini yaitu Ibu Dr. Eni Dwi Wardihani, ST, MT dengan masa periode jabatan 20017-2022.

Sekretaris PS TTPMT yaitu Bapak Dr. Samuel BETA K; Ing-Tech., M.T.

Gugus Kendali Mutu (GKM) PS TTPMT bekerja berdasarkan surat tugas Ketua Jurusan Teknik Elektro Nomor 3876/PL4.1.3/DL/2018. GKM PS TTPMT merupakan perangkat program studi yang melaksanakan proses penjaminan mutu di tingkat program studi, khususnya dalam monitoring-analisis-pelaporan yang telah ditetapkan program studi dan menyampaikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan  pelaksanaan perkuliahan ke Ketua Program Studi. 

Group Riset : Pada PS TTPMT group riset merupakan kelompok bidang keahlian (KBK) dosen PS TTPMT. Ada 3 kelompok bidang keahlian di PS TTPMT yaitu : kelompok bidang keahlian telekomunikasi dan jaringan, kelompok bidang keahlian otomasi dan kelompok bidang keahlian sistem cerdas. Koorditaor bidang keahlian telekomunikasi dan jaringan yaitu ibu Dr. Eni Dwi Wardihani ST, MT, Koordinator bidang keahlian otomasi yaitu Bapak Bambang Supriyo, BSEE., MEngSc, PhD dan koorditor bidang keahlin sistem cerdas yaitu Bapak Dr. Eng. Sidiq Syamsul H., ST., MT.

Tim Penjamin Mutu Tesis PS TTPMT: merupakan perangkat program studi yang melaksanakan proses penjaminan mutu tesis di tingkat program studi, khususnya dalam monitoring-analisis-pelaporan tesis dan menyampaikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan  pelaksanaan penelitian tesis ke Ketua Program Studi

Sistem tata pamong PS TTVMT dijalankan dengan kredibel, transparan, akuntabel, tanggung jawab dan adil, dengan bukti-bukti sebagai berikut :

Kredibel :

Prosedur pengusulan dan pengangkatan jabatan Ketua Program Studi dan Kepala Laboratorium diatur dalam Prosedur SPMI/SMM Polines No. PNAK.1.16 tentang Pengangkatan Jabatan Ketua Program Studi dan Kepala Loboratorium .

Adapun aturan dan mekanismenya adalah sebagai berikut :

  • Ketua Prodi adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai unsur pelaksana akademik dalam suatu jurusan yang mempunyai tugas pokok membantu Ketua Jurusan dalam melaksanakan kegiatan akademik ada suatu program studi
  • Masa kerja jabatan Ketua Prodi adalah empat tahun, selanjutnya dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama secara berturut-turut maksimal satu kali masa jabatan
  • Pergantian jabatan Ketua Prodi dapat terjadi sebelum masa jabatan yang bersangkutan selesai, dikarenakan tugas lain dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Ketua Jurusan.
  • Ketua Prodi diangkat oleh Direktur berdasarkan usulan dari Ketua Jurusan
  • Syarat dosen bisa diusulkan dan diangkat sebagai Ketua Prodi diatur dalam Surat Keputusan Direktur Polines No. 271/N11/SK/2003, dimana syarat pejabat ditingkat jurusan adalah sebagai berikut:
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara, Bangsa, dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • Berjiwa kepemimpinan, berdisiplin dan mempunyai dedikasi dan integritas yang tinggi dalam bidang Pendidikan Tinggi;
  • Bersikap mengutamakan kepentingan Jurusan/Politeknik Negeri Semarang dari pada kepentingan pribadi;
  • Berkemampuan mengembangkan wawasan keilmuan Jurusan, Program Studi, dan Laboratorium/Bengkel/Studio.

Transparan :

Transparansi yang dilaksanakan di Program Studi Teknik Telekomunikasi Program Magister Terapan berlaku bagi mahasiswa maupun dosen dan dapat dijabarkan sebagai berikut:

Bagi dosen :

  • Proses pemilihan Pejabat di tingkat Jurusan dan Program Studi bersifat transparan. Ketua Program Studi yang diusulkan oleh Ketua Jurusan ke Direktur adalah hasil musyawarah dan mufakat dari dosen-dosen di Program Studi Teknik Telekomunikasi Program Magister Terapan.
  • Semua prosedur dan kebijakan Program Studi dibuat, diputuskan bersama-sama dalam rapat Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi dan dihadiri semua dosen Program Studi. Hasil Keputusan berupa prosedur atau kebijakan-kebijakan Program Studi akan disosialisasikan melalui berbagai media komunikasi yang dimiliki Program Studi antara lain : web resmi magister, whatsapp Group, Cloud Google Drive Prodi, Facebook Prodi.
  • Koordinasi Program Studi dilakukan setiap seminggu sekali untuk membahas masalah-masalah yang harus diselesaikan dan perencanaan ke depan baik perencanaan kuliah, tesis, penelitian maupun pengabdian.
  • Kinerja dosen dapat terlihat melalui sistem Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa yang dilakukan setiap akhir semester.
  • Ada kuisioner umpan balik dari dosen

Bagi Mahasiswa :

1. Nilai setiap semester di-upload dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa melalui portal akademik sia.polines.ac.id.

2. Setiap komponen penilaian dicantumkan bobot penilaiannya.

3. Adanya media komunikasi dosen dan mahasiswa

               - Website : magistertelkom.polines.ac.id

               - Email : mst-telkom@polines.ac.id

                - Facebook : Telekomunikasi Polines Magister Terapan

                - Twitter : @telkompolinesS2

                - Line : @uzf5775m

                - Instagram : @mst.telekomunikasi

4. Adanya kuisioner penilaian mahasiswa terhadap dosen yang wajib diisi oleh mahasiswa setiap semester sebagai umpan balik dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

5. Adanya temu akademik mahasiwa jurusan Teknik elektro yang dikoordinasi oleh Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro. Acara ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa Elektro dari tingkat diploma sampai Magister dan seluruh dosen pengajar di jurusan Teknik Elektro serta pejabat dan unit-unit terkait di seluruh Polines. Dalam acara ini mahasiswa dapat menyampaikan pendapatnya secara langsung terkait proses pembelajaran, penelitian, pengabdian dan sarana prasarana pendukung kegiatan akademis di Jurusan Teknik Elektro.

 Akuntabel

Sistem penjaminan mutu yang diterapkan di Polines adalah :

  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.

Semua kegiatan akademik dan administrasi mengikuti standar, kebijakan, prosedur manual dan formulir  Standar Penjaminan Mutu Internal /Sistem Manajemen Mutu (SPMI/SMM) Politeknik Negeri Semarang yang dikeluarkan oleh Surat Keputusan Direktur No. 0325A/PL4.7.2/SK/2018

Audit Mutu Internal (AMI) berdasar Prosedur Mutu No. PAK2.01. Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) Polines akan memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan akademik di Program Studi melalui AMI yang diselenggarakan setiap semester. Hasil AMI akan dilaporkan ke pimpinan untuk difollow up agar lebih baik lagi. Kegiatan non akademik akan dimonitor dan dievaluasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Politnes

Pertanggung jawabkan pencapaian kinerja dari semua program dan kegiatan dalam bentuk Laporan Akuntatabilitas Kinerja Institusi Pemerintah (LAKIP).

Bertanggung Jawab

Bentuk tanggung jawab yang dilaksanakan di PS TTPMT adalah diberlakukannya kode etik dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa. Kode Etik mengatur tentang kewajiban yang harus dipenuhi seluruh dosen, pegawai, dan mahasiswa PS TTPMT. 

    • Kode Etik dosen diatur dalam surat keputusan senat politeknik Negeri semarang Nomor 125A/N11/SK/Senat/2015.
    • Kode Etik mahasiswa diatur dalam surat keputusan senat politeknik Negeri semarang Nomor 74A/N11/SK/Senat/2013
    • Kode Etik Tenaga Pendidik diatur dalam surat keputusan senat politeknik Negeri semarang Nomor 69A/N11/SK/Senat/2013.

Penyelenggaraan Organisasi di PS TTPMT telah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, yaitu:

    • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang,
    • Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
    • PP No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
    • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)
    • Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
    • Permennaker No. 21 tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • Kegiatan perkuliahan dikontrol sesuai dengan SPMI/SMM prosedur nomor  PPd.4.09 tentang evaluasi pembelajaran dan PPd.4.10 tentang evaluasi dosen dalam pembelajaran. Setiap perkuliahan terdapat lembar kontrol kegiatan kuliah yang wajib diisi setiap dosen setiap selesai mengajar sesuai dengan silabus dan RPKS mata kulaih yang diajar.
  • Ketua Program Studi akan melakukan validasi terhadap lembar kontrol kegiatan dan soal ujian akhir sesuai SPMI/SMM Prosedur nomor PPd.3.09 tentang validasi proses pembelajaran
  • Setiap akhir semester dilakukan kuisioner proses pembelajaran yang wajib diisi mahasiswa sebelum melakukan daftar ulang untuk semester berikutnya. Tujuannya adalah sebagai feedback dan evaluasi pembelajaran guna meningkatkan mutu pembelajaran. Contoh : Hasil umpan Balik Mahasiswa terhadap kegiatan belajar mengajar
  • Setiap semester juga dilakukan evaluasi oleh Program Studi dan dilaporkan dalam sistem Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED).

Adil

  • Beban mengajar dosen setiap semester ditentukan melalui rapat koordinasi Program Studi yang dipimpin oleh ketua Program Studi. Dasar pembagian jam mengajar sesuai dengan bidang keahlian dosen.
  • Surat Keputusan mengajar diusulkan oleh ketua Jurusan untuk disahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Semarang.

Perencanaan pengembangan SDM di prodi seperti kesempatan seminar, pelatihan, workshop, pascadoktor dan lain-lain direncanakan bersama-sama seluruh prodi dengan dipimpin oleh Ketua Prodi. Pelaksanaannya, Ketua Program Studi mengusulkan pelaksanaan pengembangan SDM ke Ketua Jurusan untuk diteruskan ke pimpinan. Evaluasi dilakukan setiap akhir tahun untuk melakukan follow up dan perencanaan selanjutnya.